Rabu, 05 Oktober 2011

Sofskill Etika Bisnis " PERANAN ETIKA BISNIS DAN MEMBANGUN “BUILT TO BLESS” DALAM IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNENCE"


PERANAN ETIKA BISNIS DAN MEMBANGUN “BUILT TO BLESS” DALAM IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNENCE
PENJELASAN TENTANG ETIKA BISNIS
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis dibagi dalam:
(1). Descriptive ethics :is concerned with describing, characterizing and studying the morally of a people, a culture, or a society. It also compares and contracts different moral codes, systems, practices, beliefs, and value ( A. Buchhholtz and B.Rosenthal, 1998)
(2). Normative ethics: concerned with supplying and justifying a coherent moral sistem of thinking and judging. Normative ethics seeks to uncover, develop, and justify basic moral principles that are intended to guide behavior, actions, and decisions. (R.DeGeorge, 2002)
Menurut Caroll dan Buchholtz “ ethics is the discipline that deals with what is good and bad and with moral duty and obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values. Morality is a doctrine or system of moral conduct . Moral conduct refer to that which relates to principles of right and wrong behavior that takes place within a business context .
Business ethics, therefore is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context. Concepts of right and wrong are increasingly being interpreted today to include the more difficult and subtle questions of fairness, justice, and equity. Ethics is a philosophical term derived from the Greek word “ethos” meaning character or custom. This definition is germane to effective leadership in organization in that it connotes an organization code conveying moral integrity and consistent values in service to the public.( R. Sims , 2003).


PENJELASAN TENTANG MEMBANGUN ’’ BUILT TO BLESS” COMPANY
Ingin diberkati adalah keinginan yang wajar, ingin menjadi berkat bagi orang lain adalah keingginan yang mulia. Menurut Peter Straub, kadang-kadang…. Apa yang harus engkau kerjakan adalah kembali ke awal dan melihat segalanya dalam sebuah cara pandang yang baru. Jim Collin (2001), implementasi konsep membuat perusahaan menjadi perusahaan yang Good to Great. Dimana kriteria perusahaan agar bisa dipilih sebagai perusahaan yang Good to Great adalah seperti berikut :
(1). Perusahaan menunjukkan pola kinerja baik yang ditemukan titik transisi menuju ke kinerja hebat. Kinerja hebat di definisikan sebagai kumunikasi total hasil saham paling sedikit 3 kali dari pencapaian pasar secara umum, mulai dari titik transisi (T) dalam 15 tahun kemudian (T+15). Sedangkan kinerja baik hanya menghasilkan 1.25 kali dari pencapaian pasar secara umum selama 15 tahun sebelum titik transisi (T-15). Rasio antara kumulatif hasil saham pada T+15 dan T-15 harus lebih dari 3.
(2). Pola kerja kinerja Good to Great harus merupakan upaya pergeseran perusahaan (company shift) itu sendiri bukan karena kecenderungan industri (industry event). Dengan kata lain, perusahaan harus menunjukkan pola tidak hanya relatif terhadap pasar, tetapi juga terhadap industrinya.
(3). Perusahaan adalah perushaan yang sudah cukup lama beroperasi setidaknya 25 tahun sebelum titik transisi, dan merupakan perusahaan terbuka setidaknya dalam 10 tahun.
(4). Titik transisi sudah terjadi pada tahun 1985, dan tahun 2000 adalah tahun analisis.
(5) Perusahaan sudah masuk dalam daftar peringkat FORTUNE 500 pada tahun 1995 yang diterbitkan tahun 1996.
(6) Perusahaan masih menunjukkan kecenderungan naik dengan kemiringan hasil saham kumulatif relatif terhadap pasar pada titik awal transisi harus sama atau lebih baik dari 3/15 yang dipersyaratkan untuk memenuhi kriteria 1 pada fase T+15. Ini berlaku untuk T+15 yang jatuh sebelum tahun 1996.

Dari keenam kriteria tersebut tadi masih dilakukan seleksi dalam 4 tahap yaitu:
-          Tahap pertama menghasilkan 1.435 perusahaan dari seluruh FORTUNE 500 (1965-1995)
-          Tahap kedua tersaring 126 perusahaan.
-          Tahap ketiga menjaring 19 perusahaaan yang tersisa, dan
-            Tahap keempat menghasilkan 11 perusahaan yang berkriteria Good to Great
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governence, Mas Achmad Daniri, bahwa rating penerapan Good Governance yang dikeluarkan lembaga-lembaga rating international, Indonesia sudah mengalami kemajuan, namun kemajuannya tidak sepesat negara-negara berkembang lainnya. Ada 2 hal yang menyebabkan hasil rating tersebut masih jauh dari harapan kita. Pertama, adalah faktor internal perusahaan, yang baru mencapai tingkat ketaatan terhadap peraturan perundangan yang menegakkannya juga dilakukan dengan baik. Perusahaan belum memandang perlu bahwa penerapan good governance merupakan kebutuhan bagi mereka yang didasarkan pada dorongan etika. Kedua, adalah faktor eksternal perusahaan, yang menyiratkan bahwa penerapan good corporate governance bukan hanya tanggung jawab perusahaan saja, tetapi juga tanggung jawab bersama tiga pilar kemitraan yakni (1) Penyelenggara Negara, (2) Dunia Usaha, dan (3) Masyarakat. Perusahaan yang beroperasi dalam lingkungan yang baik, akan terdorong untuk memberiakan performance yang baik melalui penerapan good corporate governance.
Menurut Paulus Bambang (2007), memaparkan dengan baik tentang perusahaan yang beritika (Ethical Company) dan perusahaan yang berlandaskan spritual (Sprititual Company). Tujuannya adalah mentransformasikan perusahaan dari Bad Corporate Governance menjadi perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance, sehingga dalam proses transformasinya otomatis menjadikan perusahaan sebagai Good Governance Company dan akhirnya berkulminasi dalam suatu kondisi Good Corparate Citizen.
Perusahaan yang berlandaskan spiritual tidak hanya menyentuh aspek organisasi dan institusi saja, juga mencakup karakter pribadi pencetus, pendiri, pemilik, dan pemimpinnya. Fondasinya bukanlah hanya Values, Ethics dan Principle (VEP) dalam bentuk budaya dan sistem organisasi, namun juga Belief (keyakinan), Morality (moralitas) dan Faith (iman) atau disingkat dengan BMF, dari pribadi selaku ”the man behind the gun”. Bila pimpinan puncak tidak memiliki unsur BMF, maka perusahaan itu tidak mungkin menjadi perusahaan yang berlandaskan spriritual (spiritual company)

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
(1). Nilai Etika Perusahaan ( Company Ethics Value)
Kepatuhan pada kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan para pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama. Sebagai contoh yang sering kita ketahui yaitu kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan bentuan kepentingan.
(2). Code of Corporate and Business Conduct
Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (code of corporate and business conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan prakter-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dialakukan atas nama peusahaan. Dengan tujuan agar prinsip etik bisnis menjadi budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan dan para pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas kode etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum. Contoh : Di Indonesia dengan Topik : The Challenges of Legal Profession in The Corrupt Society (Gayus Lumbuun, 2008), yang memaparkan (1) penegakan hukum pembrantas korupsi, (2) substansi/norma hukum kebijakan pemberantas KKN, (3) kelembagaan/ struktur hukum pemberantas KKN, (4) budaya hukum (legal culture) dalam kebijakan pemberantas KKN. Dari keempat unsur hukum tersebut, maka unsur ketiga dari sistem hukum yang sangat berpengaruh dalam implementasi UU tentang tindak pidana korupsi adalah masalah budaya hukum yang terkait dengan pemberantas KKN. Budaya hukum disini dapat dikelompokkan kedalam 2 hal yaitu: budaya yang menyimpang dan buadya sebagai karekter entitas. Budaya hukum yang menyimpang inilah yang sebenarnya masih dapat diperbaiki. Bebarapa bagian penting yang terkait dengan budaya hukum ini adalah mengenai sebab-sebab dan pelaku korupsi, serta dukungan masyarakat dalam pemberantas KKN, dan strategi umum yang dapat dilakukan dalam pemberantas KKN.

MEMBANGUN “ BUILT TO BLESS”DALAM PENERAPAN GCG
(1). Moralitas Kerja dalam Bentuk Etika Bisnis dan Etika Kerja
Moralitas ini merupakan landasan berbisnis dengan etika yang baik. Etika bisnis dan etika kerja adalah dua hal utama yang terus dipertahankan sebagai cara kerja dalam mencapai tujuannya. Keduanya merupakan standar yang diyakini tentang baik buruk dalam pengelolaan usaha (a defined standard of right or wrong what some one often said). Bukan hanya memiliki dokumen yang tertulis di kertas tapi terpatri dalam hati. Seluruh jajaran mengahayati dan mengamalkan karena karena percaya bukan paksaan atau bagian dari deskripsi pekerjaan dan proses.
Moralitas yang setidaknya mencakup pedoman etika bisnis dan etika kerja ini secara tertulis dijabarkan dan dikomunikasikan secara terus menerus. Pimpinan perusahaan menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh pekerja. Dalam keadaan krisis tidak terbatas pada target penjualan dan keuntungan yang tidak tercapao, tetapi bahkan sampai keberadaan bisnis sekalipun, pimpinan dan organisasi yang memiliki kinerja emosional dan etikal yang tinggi akan terus berupaya mempertahankannya tanpa kompromi.
Etika bisnis mencakup bagaimana menata hubungan yang etis perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan seperti hubungan perusahaan dan seluruh pemasok, pelanggan, karyawan, masyarakat sekitar, lingkungan, dan pemerintah. Sedangkan etika kerja mengatur hubungan antara pekerja dan sesama pekerja, pekerja dengan atasan, pekerja dengan pimpinan perusahaan, perusahaan dengan pemangku kepentingan lainnya. Nilai pekerja harus dihayati dan dipratikkan dan pekerjaan sehari-hari. Bukan hanya sekadar menyelesaikan pekerjaan juga cara melakukan pekerjaan (how to do not only what to do).

Bebarapa perusahaan yang mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang beretika bisnis tinggi dalam 16th Annual Business Ecthic Awards 2004 adalah sebagai berikut:
-          Gap Inc, mendapat Social reporting Award. Gap melporkan kinerja dan ketaatan 3.000 pabrik pemsok di 50 negara terhdap aturan yang telah ditetapkan.
-           Chroma Technology Corp. Meraih Living Economy Award, perusahaan yang menerapkan konsep kepemilikan karyawan, kebijakan upah yang pantas.
-           Dell Inc, memperoleh Environmental Progress Award, menawarkan jasa layanan gratis untuk mendaur ulang komputer yang eprnah dipakai perusahaan pada setiap pembelian komputer baru.
-           Cliff Car Inc, menyabet General Excellence Award atas komitmennya dan konsisten terhadap pelestarian lingkungan.
-          King Arthur Flour, mencapai Social Legacy Award, kerena menyerahkan kepemilikan saham perusahaan 100 persen.

(2). Kinerja Spiritual melahirkan perusahaan yang Built to Bless
Dalam hasil pengamatan saya selanjutnya, kedua kinerja tersebut belumkah seluruhnya mencerminkan kesuksesan menyeluruh dalam perusahaan. Ada factor ketiga yang patut menjadi bahan renungan setiap pimpinan dan pemegang saham yakni Kinerja Spiritual. Ini selaras dengan kecerdasan manusia yang memiliki tiga cakupan yakni Intelektual, Emosional, dan Spriritual.
Kecerdasan Spiritual yang dimiliki pimpinan dan manusia ada dalam perusahaan akan menjadi peusahaan untuk memiliki Kinerja Spiritual. Bila hal ini terjadi, maka akan ada padanan yang serasi antara manusia sebagai subjek dan organisasi sebagai ranah subjek.
Salah satu aspek yang sangat penting dalam membawa perusahaan menjadi perusahaan BERKAT (A Built to Bless-Blessing Company) adalah memperdalam dan memperindah (depth and beauty) landasan berbisnis yang berada di atas etika dan moral standar yakni unsur spiritualitas yang bersumber pada tata nilai keimanan yang disebut keyakinan (belief).

Etika dan moral hanya berlandasan pengertian baik-buruk dan benar-salah dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan yang Built to Bless, sudah menyentuh aspek yang saya sebut sebagai sisi spiritual yang bersumber kepada Tuhan (God) yang akhirnya menelurkan prinsip baru yang banyak dikenal sebagai God Corporate Governance (GODCG).
Oleh karena itu, landasan dari moral, etika, falsafah perusahaan yang akan langgeng karena memiliki sifat transendensi harus berakar pada landasan spiritual sebagai sumber segala kebijakan. Saya yakin, semua Kitab Suci dari semua agama mengajarkan landasan spiritual yang jauh lebih dalam dari landasan mental dan moral. Untuk pedoman berperilaku khususnya dalam dunia bisnis, tidak ada dogmatika yang sangat berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar